Paud Kusuma Bangsa. Diberdayakan oleh Blogger.

.

RSS

Dasar Hukum Pendirian POS PAUD

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang No 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak.
  3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  4. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional.
  5. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
  7. Keputusan Menteri Pendidikan nasional No. 13 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pendidikan Nasional.
  8. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.  
Undang_Undang dasar 1945 mengamanatkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang.

Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah "Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut".

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan nasional No. 13 Tahun 2005, PAUD Nonformal  berada di bawahh pembinaan Direktorat PAUD. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah (Ditjen PLS). Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Direktorat PAUD berkewajiban menyiapkan berbagai pedoman yang bisa dijadikan acuan oleh masyarakat yang akan menyelengarakan PAUD Nonformal, termasuk Pos PAUD.Kebijakan Depdiknas di bidang PAUD adalah:
  1. Meningkatkan pemerataan dan akses layanan PAUD
  2. Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing PAUD
  3. Meningkatkan good govermance, akuntabilitas dan pencitraa yang positif di bidang PAUD. 
Untuk itu maka perlu adanya pedoman sekurang-kurangnya berisi tentang apa, mengapa dan bagaimana pelaksanaannya.  Salah satu bentuk satuan PAUD Sejenis adalah program PAUD yang diintegrasikan dengan program Bina Keluarga Balita (BKB) dan Pos Pelayanan terpadu (Posyandu), yang selanjutnya di sebut Pos PAUD. 

Sumber:  Departemen Pendidikan Nasional Direktorat jenderal Pendidikan Luar Sekolah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini , Pedoman Tehnis Penyelenggaraan Pos Paud, 2006

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

3 komentar:

Srulz mengatakan...

wah, banyak sekali ilmu yang saya dapat, dari blog ini.. :)

Puspita mengatakan...

Memangnya mau ikut mendirikan PAUD di Bekasi?. Atau di Barong?.

PAUD berbasis IT ...???

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum wr. wb
salam hangat dari kami pendiri PAUD AL-FATAH. demi mejaga silaturahmi dan berbagi informasi silahkan kunjungi blog kami http://paud-alfatah.blogspot.com/ ... terimaksih salam kenal.

Posting Komentar